SISTEM POLITIK DEMOKRASI
DI INDONESIA
Di Susun
Oleh:
Endah Sri Lestari
(120410168)
Novi Listialina (14010245)
Sawalluddin (14010223)
Sri Rahayu (14010214)
Putri Wahyuni (14010237)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
LHOKSEUMAWE
2014
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan kehadiran Allah SWT yang tlah memberikan rahmat,
kharunia serta hidayahnya kepada kita semua berupakesehatan,kekuatan serta ilmu
pengetahuan sehingga penulisan makalah ini yang ‘’ SISTEM POLITIK
DEMOKRASI DI INDONESIA’’ dapat diselesaikan dengan baik dan tepat pada waktunya.
Solawat
dan salam kita sanjungkan kepangkuan Nabi Besar Muhammad SAW, yang tlah membawa
kita dari jalan jahiliah yang penuh dengan kebodohan ke alam yang berilmu
pengetahuan seperti yang kita rasakan saat ini.
Penulis
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan
dan kelemahan karena keterbatasan pengetahuan dan kemampuan. Oleh karena itu
penulis sangat mengharapkan adanya kritiakan dan saran-saran dari pihak manapun
yang sifatnya membangun guna kesempurnaan makalah ini.
Penulis
Lhokseumawe,
13 November 2014
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................... i
DAFTAR ISI ............................................................................................. ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang .................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................ 2
1.3 Tujuan.................................................................................................. 2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Arti Demokrasi...................................................................................... 3
2.2 Arti Sistem Politik................................................................................. 3
2.3 Sistem Politik di Indonesia....................................................................
4
2.4 Manfaat
dan Ciri-ciri............................................................................. 4
2.5 Nilai dan Prinsip Demokrasi.................................................................. 8
2.6 Jenis-jenis
Demokrasi............................................................................ 10
2.7 Pelaksanaan
Demokrasi di indonesia..................................................... 12
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ................................................................................... 16
3.2 Saran.............................................................................................. 17
DAFTAR PUSTAKA................................................................................ 18
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Di
indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari
semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai
saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa
kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan
diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah
menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan
pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi
merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh
pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan
keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara
berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum.
System
politik demokrasi merupakan serangkaian macam kegiatan dan proses
dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan
(masyarakat/Negara).
Sistem politik Demokrasi mencakup kondisi social, ekonomi, dan budaya yang
memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi
Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain
itu yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu
bisa kita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia,
selain itu banyaknya suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia
Tuhan yang patut kita syukuri.
1.2 Rumusan masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka dapat diketahui rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan system
politik dan demokrasi?
2. Bagaimana pengertian demokrasi
menurut para ahli ?
3. Apa sajakah ciri-ciri system politik
demokrasi ?
4. Apa saja jenis-jenis dan prinsip
demokrasi di Indonesia ?
5. Bagaimana perkembangan serta
pelaksanaan system politik demokrasi di Indonesia ?
1.3 Tujuan
Tujuan
dari makalah ini adalah serta untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan dan Sebagai sarana atau media pembelajaran bagi
mahasiswa pada umumnya. untuk mengetahui system politik demokrasi di indonesia
apakah system yang tlah di anut oleh indonesia sudah cukup baik.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Arti Demokrasi
Demokrasi
berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos berarti
pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan
yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menenentukan.
Kata
demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga
negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang
diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan
menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga
Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok
minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk
mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi menurut para
ahli adalah sebagai berikut.
a
Abraham
Lincoln,
Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
b
Kranemburg, Demokrasi berasal dari kata Yunani
demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Jadi, demokrasi
berarti cara memerintah dari rakyat.
c
Charles
Costello, Demokrasi
adalah sistem social dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan
emerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan
warga negara.
d
Koentjoro
Poerbopranoto,
Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini
berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
e
Harris
Soche, Demokrasi
adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan
untuk kepentingan rakyat.
2.2 Arti Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan
proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan
(masyarakat/negara). Ada beberapa definisi mengenai sistem politik, diantaranya
:
a
Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam
masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
b
Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan
– hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu,
control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenan.
c
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip
yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur
pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara
mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan
hubungan Negara dengan Negara.
d
Sistem Politik menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme
atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang
berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langgeng.
Dapat
disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau
peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukan
suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan
masa yang akan datang).
2.3 Sistem politik di Indonesia
Di
Indonesia, sistem politik yang dianut adalah sistem politik demokrasi pancasila
yakni sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur
dan kelembagaan yang demokratis. Adapun prinsip-prinsip sistem politik
demokrasi di Indonesia antara lain:
1. pembagian
kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berada pada badan yang berbeda
2. Negara
berdasarkan atas hukum
3. Pemerintah
berdasarkan konstitusi
4. jaminan
terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
5. pemerintahan
mayoritas
6. pemilu yang
bebas
7. parpol lebih
dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
Sebagai
suatu sistem, prinsip-prinsip ini saling berhubungan satu sama lain. Sistem
politik demokrasi akan rusak jika salah satu komponen tidak berjalan atau
ditiadakan. Contohnya, suatu negara sulit disebut demokrasi apabila hanya ada
satu partai politik. Dengan satu partai, rakyat tidak ada pilihan lain sehingga
tidak ada pengakuan akan kebebasan rakyat dalam berserikat, berkumpul dan
mengemukakan pilihannya secara bebas. Dengan demikian berjalannya satu prinsip
demokrasi akan berpengaruh pada prinsip lainnya.
Dalam
Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang
seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan
infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan
tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur
politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia
diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden,
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang
akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan
yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan
(Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi
Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah
merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat
menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses
pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakat diharapkan keputusan
yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
2.4 Manfaat dan cirri-ciri Sistem politik Demokrasi di indonesia
Dalam
Negara demokrasi, kata demokrasi pada hakekatnya mengandung makna (Mas’oed,
1997) adalah partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan . (partisipasi politik),
yaitu;
1. Penduduk ikut pemilu;
2. Penduduk hadir dalam rapat selama 5
tahun terakhir;
3. Penduduk ikut kampanye pemilu;
4. Penduduk jadi anggota parpol dan
ormas;
5. Penduduk komunikasi langsung dengan
pejabat pemerintah.
A. Manfaat Demokrasi
Demokrasi dapat memberi manfaat
dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu:
1. Kesetaraan sebagai warga Negara.
Disini demokrasi memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip
kesetaraan menuntut perlakuan sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat
dan pilihan setiap warga Negara.
2. Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum.
Kebijakan dapat mencerminkan keinginan rakyatnya. Semakin besar suara rakyat
dalam menentukan semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu menceminkan
keinginan dan aspirasi rakyat.
3. Pluralisme dan kompromi. Demokrasi
mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan
kedudukan diantara para warga Negara. Dalam demokrasi untuk mengatasi
perbedaan-perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan
paksanaan atau pameran kekuasaan.
4. Menjamin hak-hak dasar. Demokrasi
menjamin kebebasan-kebebasan dasar tentang hak-hak sipil dan politis; hak
kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak
bergerak, dsb. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu dan
memungkinkan terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
5. Pembaruan kehidupan social.
Demokrasi memungkinkan terjadinya pembawan kehidupan social. Penghapusan
kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan pergantian para politisi
dilakukan dengan cara yang santun, dan damai. Demokrasi memuluskan proses alih
generasi tanpa pergolakan.
B. Ciri-Ciri Sistem Demokrasi
Ciri-ciri sistem demokrasi
dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan Negara yang
demokratis, yaitu:
1. Memungkinkan adanya pergantian
pemerintahan secara berkala;
2. Anggota masyarakat memiliki
kesempatan yang sama menempati kedudukan dalam pemerintahan untuk masa jabatan tertentu,
seperti; presiden, menteri, gubemur dsb;
3. Adanya pengakuan dan anggota
masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang berjuang mendapatkan
kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan bagi pemerintah yang
sedang berkuasa;
4. Dilakukan pemilihan lain untuk
memilih pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang diharapkan dapat mewakili
kepentingan rakyat tertentu;
5. Agar kehendak masing-masing golongan
dapat diketahui oleh pemenntah atau anggota masyarakat lain, maka harus diakui
adanya hak menyatakan pendapat (lisan, tertulis, pertemuan, media elektronik
dan media cetak, dsb);
6. Pengakuan terhadap anggota
masyarakat yang tidak ikut serta dalam pemilihan umum.
Ciri-ciri kepribadian yang
demokratis:
a. Menerima orang lain
b. terbuka terhadap pengalaman dan
ide-ide baru
c. bertanggungjawab
d. Waspada terhadap kekuasaan
e. Toleransi terhadap
perbedaan-perbedaan
f. Emosi-emosinya terkendali
g. Menaruh kepercayaan terhadap
lingkungan
2.5 Nilai-Nilai dan Prinsip
Demokrasi.
A. Nilai-Nilai Demokrasi
Untuk menumbuhkan keyakinan
akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi
tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai
dan demokrasi membutuhkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kesadaran akan puralisme. Masyarakat
yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman yang ada di masyarakat.
Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga Negara.
2. Sikap yang jujur dan pikiran yang
sehat. Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah prinsip mufakat,
dan mementingkan kepentingan masyarakat pada umumnya. Pengambilan keputusan
dalam demokrasi membutuhkan kejujuran, logis atau berdasar akal sehat dan sikap
tulus setiap orang untuk beritikad baik.
3. Demokrasi membutuhkan kerjasama
antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik. Masyarakat yang
terkotak-kotak dan penuh curiga kepada masyarakat lainnya mengakibatkan
demokrasi tidak berjalan dengan baik.
4. Demokrasi membutuhkan sikap
kedewasaan. Semangat demokrasi menuntut kesediaan masyarakat untuk membenkan
kritik yang membangun, disampaikan dengan cara yang sopan dan bertanggung jawab
untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu.
5. Demokrasi membutuhkan pertimbangan
moral. Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai kemenangan
haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta tidak menghalalkan
segala cara. Demokrasi memerlukan pertimbangan moral atau keluhuran akhlak
menjadi acuan dalam berbuat dan mencapal tujuan.
B. Prinsip Demokrasi
Suatu Negara dikatakan demokratis apabila
system pemerintahannya mewujudkan prinsip-pnnsip demokrasi. Robert. Dahi
(Sranti, dkk; 2008) menyatakan terdapat beberapa prinsip demokrasi yang harus
ada dalam system pemerintahan Negara demokrasi, yaltu:
1. Adanya control atau kendali atas
keputusan pemerintah. Pemerintah dalam mengambil keputusan dikontrol oleh
lembaga legislative (DPR dan DPRD).
2. Adanya pemilihan yang teliti dan
jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif
dan warga Negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur.Warga Negara
diberi informasi pengetahuan yang akurat dan dilakukan dengan jujur.
3. Adanya hak memilih dan dipilih. Hak
untuk memilih, yaitu memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintahan,
serta memutuskan pilihan terbaik sesuai tujuan yang ingin dicapai rakyat. Hak
dipilih yaitu memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara untuk dipilih
dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat
tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat,
bersenkat dengan rasa aman.
5. Adanya kebebasan mengakses
informasi. Dengan membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga
Negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai. Setiap keputusan
pemerintah harus disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan DPR, serta
menjadi kewajiban pemenntah untuk memberikan inforrnasi yang benar.
6. Adanya kebebasan berserikat yang
terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan bagi warga Negara
yang merasa lemah, dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok
dalam bentuk serikat.
Untuk mengukur pelaksanaan
pemerintahan demokrasi, perlu diperhatikan beberapa parameter demokrasi, yaitu:
1. Pembentukan pemerintahan melalui
pemilu. Pembentukan pemerintahan dilakukan dalam sebuah pemilihan umum yang
dilaksanakan dengan teliti dan jujur.
2. Sistem pertanggungjawaban
pemerintah. Pemerintahan yang dihasilkan dan pemilu harus
mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan dalam periode tertentu.
3. Penganturan system dan distribusi
kekuasaan Negara. Kekuasaan Negara dijalankan secara distributive untuk
menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan (legislative, eksekutiv, dan
yudikatif).
4. Pengawasan oleh rakyat. Demokrasi
membutuhkan system pengawasan oleh rakyat terhadap jalannya pemerintahan,
sehingga terjadi mekanisme yang memungkinkan chek and balance terhadap
kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislative.
2.6 Jenis-Jenis Demokrasi
Terdapat beberapa jenis demokrasi
yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya diberbagai kondisi dan
tempat. Oleh karena itu, pembagian jenis demokrasi dapat dilihat dari beberapa
hat, sebagai berikut:
1. Demokrasi langsung. Rakyat secara
langsung diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan
kebijakan pemerintahan.
2. Demokrasi tidak langsung atau
demokrasi perwakilan. Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat
yang dipilihnya melalui pemilu. Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil
rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
3. Demokrasi perwakilan dengan system
pengawasan langsung dari rakyat (referendum) yang dapat diklasifikasi; a)
referendum wajib; b) referendum tidak wajib; dan C) refendum fakultatif.
4. Demokrasl formal. Demokrasi ini
disebut juga demokrasi liberal, yaitu secara hukum menempatkan semua orang
dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan
ekonorni.
5. Demokrasi material. Demokrasi ini
memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial ekonomi, sehingga
persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi material
dikembangkan di Negara sosialis-komunis.
6. Demokrasi campuran. Demokrasi ini
merupakan campuran dan kedua demokrasi tersebut Demokrasi ini berupaya
menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat
dan hak setiap orang.
7. Demokrasi liberal, yaitu memberikan
kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan
ditolak. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar).
8. Demokrasi rakyat atau demokrasi
proletar. Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara dibentuk tidak
mengenal perbedaan kelas. Semua warga Negara mempunyai persamaan dalam hukum
dan politik.
9. Demokrasi system parementer; dengan
ciri-ciri antara lain:
10. Demokrasi system presidensial.
Ciri-cin pemerintahan yang menggunakan
1. DPR lebih kuat dari pemerintah.
2. Kepala pemerintahan/kepala eksekutif
disebut perdana menteri dan memimpin kabinet dengan sejumlah menteri yang
bertanggung jawab kepada DPR.
3. Program kebijakan kabinet
disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
4. Kedudukan kepala Negara terpisah
dengan kepala pemerintahan, biasanya hanya berfungsi sebagal symbol Negara.
Tugas kepala Negara sebagiari besar bersifat serimonial seperti melantik kabinet
dan duta besar sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata (kehormatan).
5. Jika pemerintah dianggap tidak
mampu, maka anggota DPR (parlemen) dapat meminta mosi tidak percaya kepada
parlemen untuk membubarkan pemerinta. Jika mayoritas anggota parlemen menyetujui,
maka pemerintah bubar, dan kendali pemerintahan dipegang oleh pemerintahan
sementara sampai terbentuk pemerintahan baru hasil pemilu.
System presidentil, adalah:
1. Negara dikepalai presiden.
2. Kekuasaan eksekutif presiden
dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat langsung
atau melalui badan perwakilan.
3. Presiden mempunyai kekuasaan
mengangkat dan memberhentikan menteri.
4. Menteri tidak bertanggung jawab
kepada DPR melainkan kepada presiden. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang
sama sebagai lembaga Negara, dan tidak dapat saling membubarkan.
2.7 Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Dalam
perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang
pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu:
1. Demokrasi Parlementer
(liberal)
Demokrasi
ini dipraktikan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949)
kemudian dilanjutkan pada bertakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD
RIS) 1949 dan UUDS 1950. Demokrasi ini secara yuridis resmi berakhir pada
tanggal 5 Juti 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembal UUD 1945.
Pada
masa berlakunya demokrasi parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan
pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat
dijalankan dengan baik dan berkesinambungan. Timbulnya perbedaan pendapat yang
sangat mendasar diantara partai politik yang ada pada saat itu.
2. Demokrasi Terpimpin.
Mengapa
lahir demokrasi terpimpin?, yaitu lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan
keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi
parlementer (liberal) yang melahirikan terpecahnya masyarakat, baik dalam
kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
Secara
konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi
permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat dan ungkapan
Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April
1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain;
1. Demokrasi terpimpin bukanlah
dictator
2. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi
yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia
3. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi
disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik,
ekonomi, dan social
4. Inti daripada pimpinan dalam
demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan.
5. Oposisi dalam arti melahirkan
pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin.
Berdasarkan
pokok pikiran tersebut demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila
dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indoesia. Namun dalam praktiknya,
konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga
seringkali menyimpang dan nilai-riilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa.
Penyebabnya adalah selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan
legislative sebagai patner dan pengontrol eksekutiI serta situasi social poltik
yang tidak menentu saat itu.
3. Demokrasi Pancasila Pada Era Orde
Baru
Demokrasi
Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah
disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan
kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilal-nilal kemanusiaan sesuai
dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan
bangsa, mengutamakan musyawarah dalam menyelesaian masalah bangsa, dan harus
dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Demokrasi Pancasila berpangkal
dari kekeluargaan dan gotong royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah lama
dianut dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat
pedesaan.
Mengapa
lahir demokrasi Pancasila? Munculnya demokrsi Pancasila adalah adanya berbagai
penyelewengan dan permasalahan yang di alami oleh bangsa Indonesia pada berlakunya
demokrsi parlementer dan demokrasi terpimpin. Kedua jenis demokrasi tersebut
tidak cocok doterapkan diindonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong
royong.
Sejak
lahirnya orde baru di Indonesia diberlakukan demokrasi Pancasila sampai saat
ini. Meskipun demojrasi ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi
konstitusional, namun praktik demokrasi yang dijalankan pada masa orde baru
masih terdapat berbagai peyimpangan yang tidak ejalan dengan ciri dan prinsip
demokrasi pancasila, diantaranya:
a. Penyelenggaraan pemilu yang tidak
jujur dan adil.
b. Penegakkan kebebasan berpolitik bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
c. Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang
tidak mandiri karena para hakim adalah anggota PNS Departemen Kehakiman
d. Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan
pendapat
e. System kepartaian yang tidak otonom
dan berat sebelah
f. Maraknya praktik kolusi, korupsi,
dan nepotisme
g. Menteri-menteri dan Gubernur di
angkat menjadi anggota MPR
h. Demokrasi Pancasila Pada Era Orde
Reformasi
Demokrasi
yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun
perbedaanya terletak pada aturan pelaksanaan. Berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa
perubahan pelaksanaan demokrasi pancasila dari masa orde baru pelaksanaan
demokrasi pada masa orde reformasi sekarang ini yaitu :
1. Pemilihan umum lebih demokratis
2. Partai politik lebih mandiri
3. Lembaga demokrasi lebih berfungsi
4. Konsep trias politika (3 Pilar
Kekuasaan Negara) masing-masing bersifat otonom penuh.
Adanya
kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan
kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata
cara pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional
karena penyelenggaraan pemeritah Negara Republik Indonesia berdasarkan
konstitusi.
Demokrasi
pancasila hanya akan dapat dilaksanakandengan baik apabila nilai-nilai yang
terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya
politik yang mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari
pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa Kata demokrasi merujuk kepada konsep
kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut
berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu.
Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan
berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan
rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan
masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan
yang layak.
Pengertian
demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat,
dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Demokrasi
dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu
Kesetaraan sebagai warga Negara, memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum, pluralisme
dan kompromi, menjamin hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan social.
Untuk
menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola
perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini
masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal diantaranya kesadaran
akan puralisme, sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. demokrasi membutuhkan
kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik, demokrasi
membutuhkan sikap kedewasaan. demokrasi membutuhkan pertimbangan moral.
Dalam
perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah
diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu, Demokrasi
Parlementer (liberal), Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde
Baru, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi.
3.2 SARAN
Di
Indonesia demokrasi bukan hanya sebagai sistem pemerintahan namun kini telah
menjadi salah satu sistem politik. Salah satu pemilu yang krusial atau penting
dalam katatanegaraan Indonesia adalah pemilu untuk memilih wakil rakyat yang
akan duduk dalam parlemen, yang biasa kita kenal dengan sebutan Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD dan DPRD. Setelah terpilih menjadi anggota parlemen, para
konstituen tersebut pada hakikatnya adalah bekerja untuk rakyat secara
menyeluruh. Itulah yang dinamakan dengan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat.
Akan
tetapi, dewasa ini tidak sedikit para anggota parlemen yang “melupakan”
rakyatnya ketika mereka telah duduk enak di kursi “empuk”. Mereka sibuk dengan
urusan pribadi mereka masing-masing, mengutamakan kepentingan golongan, dan
berpikir bagaimana caranya mengembalikan modal mereka ketika kampanye. Fenomena
ini sudah tidak aneh lagi bagi bangsa Indonesia. Para elite politik saat ini,
sudah tidak lagi pada bingkai kesatuan, akan tetapi berada pada bingkai
kekuasaan yang melingkarinya. Seperti misalnya, adanya sengketa hasil pemilu,black
campaign ketika kampanye dan sebagainya, yang penting bisa mendapatkan
kekuasaan. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun telah luntur dalam dirinya.
Untuk itu, diharapkan agar
masyarakat ikut mengontrol jalannya pemerintahan agar menuju Indonesia yang
lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 2010. Tuntas
Pendidikan Kewarganegaraan. Graha Pustaka. Jakarta
diakses pada tanggal 15 November
2013, pukul 20:08
diakses pada tanggal 17
November, pukul 22:29
Rogaiyah, Alfitri. 2009. Jurnal
PPKn dan Hukum: Demokrasi Kesetaraan atau
Kesenjangan. Universitas Sriwijaya. Sumatera
Selatan
Sulfa, 2006. Pendidikan
Kewarganegaraan. Universitas Halu Oleo.Kendari
Di akses pada
12,November 2014